Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB) adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang berperan dalam mendukung sistem perlindungan anak dan perempuan di NTB.
Berdiri sejak 29 Maret 2002
Tujuan Organisasi
Memberikan Perlindungan Sosial
Memberikan perlindungan sosial dan hukum serta penghormatan terhadap hak-hak dasar anak.
Pemenuhan Hak Anak
Membantu pemerintah dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar anak.
Perlindungan Anak
Aktif mempengaruhi kebijakan negara dan pemerintah dalam bidang perlindungan anak agar berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 35
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 11
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Prov. NTB No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sertifikasi Akreditasi
Sertifikasi Akreditasi Bantuan Hukum Kemenkumham RI No. M.H.-01.HH.07.02 Tahun 2018
Keputusan Menteri Hukum
Keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-0001897.AH.01.08. Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Keanggotaan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat, ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2025.