Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB) adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang berperan dalam mendukung sistem perlindungan anak dan perempuan di NTB.
Berdiri sejak 29 Maret 2002
| Nama Proyek | Periode/ Tahun | Nilai Anggaran – Type project | Deskripsi Singkat |
| Promoting Violence Prevention Initiative in South Nusa Tenggara (TAF) | 2019–2020 | Rp 850.000.000 (grant) | Kegiatan kerja sama antara LPA NTB dan TAF untuk mencegah kekerasan ekstremisme terhadap masyarakat dan anak-anak, serta menumbuhkan sikap toleransi dan penerimaan terhadap keberagaman melalui fasilitasi forum anak dan kelompok masyarakat di desa. Dilaksanakan di Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram. |
| Fulfillment of Village-Based Legal Identity (KOMPAK, DFAT Indonesia) | 2016–2019 | Rp 7.000.000.000 (grant) | Pemenuhan identitas hukum bagi anak dan kelompok rentan untuk akses kesejahteraan. Dilaksanakan di 23 desa tersebar di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa, dan Kabupaten Bima dengan pelibatan aktif anak, perempuan, penyandang disabilitas, komunitas adat, dan kelompok minoritas. |
| Child Protection in Emergency Response in Lombok (UNICEF) | 2019–2021 | Rp9.000.000.000 (grant) | Respons bencana di 5 wilayah terdampak gempa Lombok 2018 (Lombok Timur, Tengah, Barat, Utara, dan Kota Mataram), meliputi pemenuhan identitas hukum, dukungan psikososial, penguatan kapasitas lembaga desa, serta advokasi kebijakan perlindungan anak. |
| Implementing Restorative Justice (TAF – DFAT Indonesia) | 2020–2021 | Rp500.000.000 (grant) | Penguatan kapasitas lokal berbasis gender untuk menerapkan nilai-nilai keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa di masyarakat. Mendorong keterlibatan perempuan dalam struktur lembaga adat desa (Majelis Krama Desa – MKD). Dilaksanakan di Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram. |