LPA NTB, 12 Mei 2026.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi NTB menggelar kegiatan Pelatihan Management Penanganan Kasus bagi Lembaga Penyedia Layanan AMPK (Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus) pada 11–12 Mei 2026 di Fave Hotel Mataram. Kegiatan ini diikuti oleh unsur lembaga penyedia layanan se-NTB yang terdiri dari DP3AKB/Dinsos P3A kabupaten/kota, UPTD PPA, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dari berbagai daerah di NTB.

Kegiatan pelatihan dibuka secara resmi oleh Ahmad Masyhuri selaku Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi NTB, didampingi oleh Lalu Juhamdi selaku Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos P3A NTB.

Dalam laporannya sebagai ketua panitia, Lalu Juhamdi menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga penyedia layanan perlindungan anak di seluruh wilayah NTB. Menurutnya, penguatan koordinasi menjadi hal yang sangat penting agar setiap anak korban kekerasan maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dapat memperoleh hak, layanan, serta perlindungan secara optimal dan terpadu.

“Kegiatan ini menjadi ruang penguatan kapasitas sekaligus konsolidasi antar lembaga layanan, sehingga penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Masyhuri, SH. dalam arahannya menekankan pentingnya pelatihan tersebut di tengah meningkatnya tren kasus kekerasan terhadap anak di NTB. Ia menyampaikan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak bukan hanya terjadi di NTB, namun kondisi di NTB dinilai cukup kompleks dan membutuhkan penanganan lintas sektor yang kuat.

Menurutnya, jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terungkap di NTB telah mencapai lebih dari 600 kasus. Namun demikian, angka tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang belum terungkap ataupun tidak dilaporkan.

“Kita harus menyadari bahwa kasus yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil. Masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan akses perlindungan karena kasusnya tidak terlaporkan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang menjadi perhatian serius di NTB, termasuk kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren serta praktik perkawinan anak yang masih ditemukan di beberapa wilayah. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, masyarakat, maupun tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang keahlian, yaitu Ni Made Pujewati, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB; Sri Helmi Hayati dari Biro Psikologi Hayati; serta Sukran Ucok selaku Ketua LPA NTB.

Mewakili Narasumber, Ketua LPA NTB (Sukran Ucok) menyampaikan bahwa materi pelatihan difokuskan pada penguatan manajemen penanganan kasus, koordinasi rujukan layanan, pendekatan psikologis terhadap korban, perlindungan hukum bagi anak, hingga penguatan sistem kolaborasi antar lembaga penyedia layanan perlindungan anak di NTB. Kegiatan kali ini merupakan momentum yang sangat baik sebagai ajang silaturahim, sharing pengalaman penanganan kasus bagi LPA, UPTDPPA dan DP3AKB atau Dinsos P3A se NTB, lanjutnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh lembaga penyedia layanan AMPK di NTB semakin memiliki kapasitas, kesamaan perspektif, serta komitmen bersama dalam memastikan setiap anak korban kekerasan dan ABH memperoleh perlindungan yang aman, responsif, dan berkeadilan.