Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Barat (LPA NTB) mencatat telah menangani 146 kasus perkawinan anak dalam tiga tahun terakhir yang tersebar di 18 desa pada empat kabupaten, yaitu Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Lombok Utara. Dari jumlah tersebut, 79 kasus berlanjut pada perkawinan, dengan rincian 60 kasus pada tahun 2024, 15 kasus pada tahun 2025, dan 4 kasus hingga Maret 2026.


Dari 79 kasus tersebut, sebanyak 45 anak (57%) menikah secara siri. Praktik nikah siri umumnya terjadi karena keluarga menganggap proses administrasi perkawinan resmi rumit, kurangnya pemahaman tentang mekanisme pengajuan dispensasi ke Pengadilan Agama, serta adanya penolakan permohonan dispensasi. Sekitar 16 persen anak yang permohonannya ditolak akhirnya menikah secara siri.

Pembelasan di Labulia Lombok Tengah, kolaborasi LPA NTB dengan UPTDPPA Lombok Tengah, Bidan Desa, BPD Desa Labulia dan Kader Desa


Selain itu, LPA NTB juga menemukan bahwa 12 kasus perkawinan anak melibatkan anak dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kasus-kasus tersebut terjadi terutama pada periode 2024–2025, dengan sebaran 5 kasus di Lombok Timur, 4 kasus di Lombok Tengah, 2 kasus di Lombok Utara, dan 1 kasus di Lombok Barat.
Salah satu kasus yang terjadi pada tahun 2024 di Kabupaten Lombok Tengah, tepatnya di desa perbatasan dengan Lombok Barat, melibatkan seorang anak perempuan yang masih duduk di kelas 3 SMP. Anak tersebut diketahui cukup aktif di sekolah, namun menghadapi keterbatasan dalam pengasuhan di lingkungan keluarga.
Sehari-hari, anak tersebut tinggal bersama nenek dan bibinya, sementara ibu kandungnya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, dan ayahnya telah menikah lagi serta berdomisili di Sumbawa. Kondisi ini menyebabkan kurang optimalnya pengawasan dan pendampingan terhadap anak.


Peristiwa bermula ketika anak tersebut dibawa (merarik) oleh seorang remaja laki-laki dari wilayah Sekotong. Upaya pemulangan sempat dilakukan oleh pihak keluarga, namun anak tersebut kembali dibawa untuk kedua kalinya oleh remaja yang sama. Pada akhirnya, proses perkawinan didukung oleh pihak ayah kandung, yang datang dari Sumbawa dengan alasan tidak adanya pihak yang dapat mengawasi dan menjaga anak tersebut secara memadai di rumah. Kasus ini menunjukkan kuatnya pengaruh faktor pengasuhan dan kondisi keluarga dalam mendorong terjadinya perkawinan anak, meskipun anak yang bersangkutan masih aktif dalam pendidikan formal.


Di sisi lain, upaya kolaboratif pada tahun 2024 – 2025 antara Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota, dan berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan hasil yang positif. Melalui Program BERANI II—yang merupakan kerja sama antara LPA NTB, UNICEF, UNFPA, UN Women dengan dukungan Global Affairs Canada—serta dukungan program INKLUSI (kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia), Lakpesdam PWNU NTB, Wahana Visi Indonesia (WVI), Yayasan Plan International Indonesia, Yayasan Islamic Relief Indonesia dan Yayasan Gugah Nurani Indonesia, telah terjadi penurunan signifikan angka perkawinan anak di NTB dalam periode 2024–2025.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis awal tahun 2026, prevalensi perkawinan anak di NTB menurun menjadi 11,31%, menempatkan NTB pada peringkat ketiga tertinggi secara nasional. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya, yaitu 17,32% pada 2024 dan 14,96% pada 2025, di mana NTB sempat menjadi provinsi dengan angka tertinggi di Indonesia.


Penurunan ini tidak terlepas dari kontribusi berbagai pihak, termasuk LPA NTB yang secara aktif melakukan kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, masyarakat, serta kelompok anak dan remaja dalam memperkuat upaya pencegahan di tingkat akar rumput.


Meski demikian, perkawinan anak di NTB masih menjadi persoalan serius. Penurunannya dinilai belum cukup cepat jika dibandingkan dengan rata-rata nasional yang berada di kisaran 4 persen. Sejumlah faktor kompleks masih memengaruhi tingginya kasus, di antaranya lemahnya kontrol sosial masyarakat, tingginya angka putus sekolah, serta masih terbatasnya integrasi pendidikan dan kapasitas pencegahan perkawinan anak dan kekerasan berbasis gender di lingkungan sekolah.


Faktor pengasuhan keluarga menjadi penyebab utama, disusul oleh faktor ekonomi, pergaulan, serta pengaruh media sosial. Selain itu, faktor pendidikan juga memegang peranan penting.
Studi UNICEF tahun 2025 melalui Program BERANI II di NTB menunjukkan bahwa 87% anak menikah setelah putus sekolah, sementara hanya 13% yang menikah saat masih bersekolah. Temuan ini menegaskan bahwa putus sekolah merupakan faktor risiko utama, khususnya bagi anak perempuan.
Sekolah terbukti menjadi faktor protektif penting yang tidak hanya menjaga keberlanjutan pendidikan, tetapi juga menunda usia perkawinan dan memperluas pilihan hidup anak perempuan. Sebaliknya, ketika anak perempuan keluar dari sistem pendidikan, mereka menjadi lebih rentan terhadap tekanan sosial, norma gender, serta keterbatasan akses terhadap peluang alternatif, sehingga perkawinan sering kali dipandang sebagai pilihan yang tersedia.


Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan ekosistem inklusif berbasis masyarakat di tingkat desa, yang melibatkan pemerintah desa, PKBM, Posyandu, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), serta kelompok anak dan remaja. Pendekatan ini penting untuk memastikan anak—terutama anak perempuan—tetap memiliki akses terhadap pendidikan alternatif, perlindungan, serta ruang pengembangan diri, sehingga mampu menunda perkawinan dan merencanakan masa depan yang lebih berdaya.